PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI WBS

UNTUK MELAPOR, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS
Tata Cara Melapor:

  1. Klik tombol "login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, maka klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login Aplikasi
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda.
  5. Klik menu "pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
  6. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru.
  7. lsi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"; (a). Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawan ini; (b) Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi, (c). Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur W + 1H.
  8. Jika anda memilil bukti dalam bentuk file seperti foto atau, dokumen lain, silaken dllengkapi di halaman pengaduan
  9. Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kedil d bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya
  10. Setelah selesai mengisi, silankan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau kilk tombol "Reset" untuk membatalkan proses pelaporan anda

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI LAPOR

UNTUK MELAPOR, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)  adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara  berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem  informasi pelayanan publik. SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat) berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagal jenjang Dengan telah ditetapkannya KepMenPANRB 680/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dimana SPAN- LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Penetapan ini merupakan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan ini menegaskan untuk pengintegrasian seluruh  aplikasi pengelolaan pengaduan di setiap Kementerian, Lembaga  maupun Pemerintah Daerah kedalam aplikasi SP4N-LAPOR!  Fitur-fitur penting yang ada daiam Aplikasi SP4N-LAPOR!  Anonim : Fituryang membuat identitas pelapor tidak akan  diketahui pleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Rahasia :Fitur yang agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

Tracking id Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat  Pengaduan melalui aplikasi ini dapat dilakukan di sini atau  mengunduh aplikasi pada link berikut.