Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa;;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia pertanian lahan rawa dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa