Layanan PPID

Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSIP Lahan Rawa adalah sistem yang disediakan oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) untuk mengelola informasi dan dokumentasi. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai layanan ini:

Tujuan dan Fungsi

  1. Transparansi Informasi: Layanan PPID BSIP Lahan Rawa bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan lahan rawa. Ini mencakup data penelitian, kebijakan, dan program-program yang dijalankan.
  2. Aksesibilitas: Memudahkan masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam mengakses informasi yang relevan dan terpercaya mengenai lahan rawa.
  3. Pengelolaan Data: Menyediakan sistem yang terstruktur untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan distribusi informasi dan dokumentasi.

Layanan yang Disediakan

  1. Permohonan Informasi Publik: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi terkait pengelolaan lahan rawa, yang akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Pengaduan: Fasilitas bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan atau informasi yang disediakan oleh BSIP Lahan Rawa.
  3. Publikasi dan Dokumentasi: Penyediaan dokumen, laporan, dan publikasi yang dapat diakses oleh publik untuk keperluan penelitian atau referensi.

Manfaat

  1. Meningkatkan Keterbukaan: Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lahan rawa oleh pemerintah.
  2. Mendukung Penelitian: Informasi yang disediakan dapat menjadi sumber yang berguna bagi peneliti dan akademisi dalam melakukan studi lebih lanjut mengenai lahan rawa.
  3. Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan lahan rawa.

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang disediakan, baik secara online maupun offline.
  2. Verifikasi Permohonan: Tim PPID akan memverifikasi permohonan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data.
  3. Proses Penyediaan Informasi: Setelah verifikasi, informasi yang diminta akan disediakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak dan Informasi Tambahan

  • Website Resmi: Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui (https://lahanrawa-bsip-ppid.pertanian.go.id/).
  • Kontak PPID: Tersedia layanan kontak melalui telepon atau email untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan PPID.

Dengan adanya layanan PPID BSIP Lahan Rawa, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang akurat dan terkini mengenai pengelolaan lahan rawa, sehingga dapat mendukung pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.