Rapat Dengar Pendapat Umum Permentan NEK, Perkenalkan Kerangka PBK kepada Publik
Jakarta (24/10/2023) – Dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sektor Pertanian, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) di Kantor BSIP, Jakarta. Selain Direktorat Jenderal Teknis dan Badan di lingkup Kementerian Pertanian, kegiatan ini dihadiri oleh undangan yang mewakili berbagai kementerian terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha pertanian.
Pada kesempatan tersebut, materi dipaparkan oleh Dr. Muhrizal Sarwani (Analis Kebijakan Utama Kementan) dan dipandu oleh Dr. Mastur (Kepala BSIP Biogen). Muhrizal menyampaikan bahwa NEK sebagai amanat dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021, merupakan salah satu cara untuk mengambil potensi dari program dan aksi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
“Mekanisme PBK digunakan untuk penyelenggaraan NEK pada sektor pertanian karena dapat menghasilkan keuntungan tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi tantangan akibat perubahan iklim.” Ujar Muhrizal.
Lebih lanjut, Mastur menambahkan bahwa permentan tentang NEK sektor pertanian sangat penting untuk merespon ancaman perubahan iklim yang saat ini sudah berdampak pada produktivitas pertanian. Mastur menjelaskan pentingnya standardisasi dalam metode perhitungan dan sistem pelaporan dalam PBK yang digunakan sebagai dasar pembayaran kinerja pengurangan emisi GRK.
Public hearing ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pembentukan peraturan perundangan, dimana dalam kegiatan ini, rancangan peraturan diperkenalkan kepada publik dan dilakukan penjaringan masukan tambahan dari stakeholder eksternal yang lebih beragam. Pelaksanaan aksi mitigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2022 berhasil menurunkan emisi GRK hingga 13,5 juta ton CO2-e. Hadirnya Permentan PBK akan mampu mengubah capaian penurunan emisi menjadi insentif bagi berbagai program dan kegiatan yang dapat mendorong pengurangan emisi. Selanjutnya, hal ini akan menjadikan pembangunan pertanian tangguh dalam menghadapi perubahan iklim. (OP/MM/WA)
Sumber:
https://sdlp.bsip.pertanian.go.id/berita/rapat-dengar-pendapat-umum-permentan-nek-perkenalkan-kerangka-pbk-kepada-publik