• Jl. Kebun Karet No 1 https://rawa.brmp.pertanian.go.id/
  • (0511) 477 2534
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Rawa

Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa

Thumb
1918 dilihat       03 Oktober 2023

Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar, Solusi Pengelolaan Lahan dan Lingkungan Berkelanjutan

#RawaBisa

Kebakaran lahan seringkali  terjadi pada lahan gambut seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan. Gambut merupakan tanah yang terbentuk dari timbunan bahan organik yang sudah lapuk dan terdekomposisi dalam kondisi lingkungan yang jenuh air, dengan penciri ketebalan bahan organik minimal 50 cm. 

Sementara pada musim kemarau seperti saat ini, ditambah lagi adanya dampak El Nino, maka Indonesia akan mengalami musim kemarau panjang. El Nino adalah anomali iklim yang terjadi di Samudera Pasifik. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan laut di wilayah tengah dan timur khatulistiwa sehingga mengakibatkan udara menjadi kering dan panas. Akibat fenomena ini, lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Oleh karena itu untuk menghindari kebakaran lahan, di bidang pertanian khususnya dilakukan penanganan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2018 merupakan panduan penting dalam bidang pengelolaan lahan pertanian, juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kabut asap yang terjadi di Indonesia. Peraturan ini memperkuat kerangka kerja untuk PLTB. Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah promosi dan penggunaan teknik pertanian berkelanjutan untuk mengurangi risiko kebakaran lahan dan kabut asap.

Peraturan ini mendorong petani serta pelaku pertanian untuk lebih aktif mengadopsi praktik-praktik pertanian yang ramah lingkungan, seperti teknik Sanggau Farming System (SFS) yang telah diterapkan di Kalimantan Barat. PLTB bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi-fungsi lingkungan yang berskala regional, nasional maupun global. Teknik PLTB dengan cara membenamkan sisa-sisa panen ke dalam tanah dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia, sebab adanya asupan bahan organik bagi tanah yang dapat membantu meningkatkan kesuburan tanah. PLTB meliputi pembukaan lahan tanpa bakar, penyiapan lahan tanpa bakar dan pengolahan lahan tanpa bakar.

Pembukaan lahan tanpa bakar memiliki beberapa manfaat, di antaranya: 1) tidak menimbulkan polusi asap yang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan; 2) menurunkan emisi gas rumah kaca terutama CO2; 3) memperbaiki  bahan organik tanah, kadar air, dan kesuburan tanah: dapat meningkatkan kualitas dan kesuburan tanah; 4) tidak bergantung pada kondisi cuaca: dapat dilakukan sepanjang tahun; 5) menjamin kesinambungan secara ekonomi dan ekologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekologi.

Penyiapan lahan tanpa bakar adalah teknik pembuatan rintisan dan pembagian petak tanaman dengan menggunakan alat-alat sederhana seperti cangkul dan sabit, serta memberikan pupuk organik pada tanaman untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Pengolahan lahan tanpa bakar meliputi penggunaan teknik-teknik seperti terasering atau membuat tanggul-tanggul kecil pada lahan untuk mengurangi erosi dan meningkatkan ketersediaan air bagi tanaman. 

Untuk itu, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai PLTB secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaatnya. Serta pentingnya promosi pembuatan kompos dari limbah rumah tangga melalui sosial media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar berbagai limbah pertanian dan rumah tangga.(WM/MAS)

#SayaBSIP
#Agrostandar
#PertanianMajuMandiriModern

Prev Next

- BSIP Lahan Rawa


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Wacana Ekspor Beras ke Malaysia Tanda RI Swasembada di Era Prabowo?
    20 Mei 2025 - By BSIP Lahan Rawa
  • Thumb
    Dukungan Rp5 triliun dari Presiden siap serap jagung petani
    17 Mei 2025 - By BSIP Lahan Rawa
  • Thumb
    Mentan Amran, “Sentuhan Ajaib” Presiden Prabowo Hentikan Impor Beras
    14 Mei 2025 - By BSIP Lahan Rawa
  • Thumb
    Tertinggi Sepanjang Sejarah, Stok Cadangan Beras Pemerintah 3,7 Juta Ton
    13 Mei 2025 - By BSIP Lahan Rawa
  • Thumb
    Thailand dan Vietnam Minggir, RI Mau Jadi 'Raja' Beras ASEAN
    12 Mei 2025 - By BSIP Lahan Rawa

tags

AGROSTANDAR BSIP Kementan

Kontak

(0511) 477 2534
(0511) 477 2534
[email protected]

Jl. Kebun Karet No. 1
Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara
Banjarbaru - Kalimantan Selatan
Indonesia
70714

Helpdesk +62 812-1456-8675
rawa.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa. All Right Reserved